Logo

Kampung Bujuk Agung

Kabupaten Tulang Bawang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musyawarah Bahas Keberadaan dan Operasional Usaha Hiburan Malam di Kampung Bujuk Agung

Musyawarah Bahas Keberadaan dan Operasional Usaha Hiburan Malam di Kampung Bujuk Agung

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 139 kali

Musyawarah Bahas Keberadaan dan Operasional Usaha Hiburan Malam di Kampung Bujuk Agung

Bujuk Agung, 13 Mei 2026 — Pemerintah Kampung Bujuk Agung menggelar musyawarah bersama terkait pembahasan keberadaan dan operasional usaha hiburan malam yang berada di wilayah Kampung Bujuk Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Kampung Bujuk Agung dan dihadiri oleh unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta pihak pengelola usaha hiburan malam.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Banjar Margo, Kepala Kampung Bujuk Agung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparatur kampung, tokoh masyarakat, serta pemilik dan pengelola usaha hiburan malam. Pertemuan dilaksanakan sebagai langkah bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum terhadap operasional usaha hiburan malam di lingkungan kampung.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah kampung menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat diperbolehkan menjalankan usaha, termasuk usaha hiburan malam, selama tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menghormati norma masyarakat serta melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan.

Menurut Bapak Eko Kanit Intel Polsek Banjar Agung menjelaskan Perizinan yang diatur oleh ketentuan adalah Karaoke Family yang tidak menyediakan miras, narkotika, perjudian maupun aktifitas lain yang bertentangan dengan Hukum.

Bapak Iwan Selaku RT 002 RK 003 Menegaskan Jika Ingin mengajukan perizinan baru untuk usaha karaoke Merah Putih harus mengumpulkan warga dan lingkungan untuk bermusyawarah.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati beberapa keputusan penting, di antaranya:

  1. Tidak ada larangan mendirikan tempat usaha, namun seluruh kegiatan usaha wajib sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Pembaruan izin usaha hiburan malam wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, khususnya terkait izin keramaian dan operasional usaha.
  3. Izin karaoke “Merah Putih” sebelumnya telah dicabut oleh pemilik pertama, sehingga mulai saat ini hingga satu bulan ke depan tidak ada lagi hubungan maupun tanggung jawab yang berkaitan dengan pemilik sebelumnya, yaitu Yeni Febriyati.
  4. Proses pengajuan izin baru karaoke Merah Putih diarahkan kepada Saudara Sanudi dengan ketentuan seluruh pengurusan izin harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
  5. Apabila sampai tanggal 1 Juni 2026 proses perizinan belum diselesaikan, maka tempat usaha akan ditutup sementara sampai izin baru resmi diterbitkan.

Selain menghasilkan keputusan bersama, musyawarah tersebut juga ditutup dengan penandatanganan berita acara dan kesepakatan oleh pihak-pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga situasi kampung tetap aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah Kampung Bujuk Agung berharap seluruh masyarakat dapat terus menjaga komunikasi yang baik, saling menghormati, serta mendukung terciptanya lingkungan kampung yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Kepala Kampung Bujuk Agung juga mengimbau agar setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun lingkungan masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah dan koordinasi bersama, sehingga tidak menimbulkan konflik ataupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kampung Bujuk Agung

Kecamatan Banjar Margo

Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia