
Invalid Date
Dilihat 82 kali

Bujuk Agung, 17 Mei 2026 — Pemerintah Kampung Bujuk Agung bersama pengurus PAMSIMAS dan masyarakat menggelar rapat musyawarah warga terkait pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di RT 001 RK 005 Kampung Bujuk Agung, Minggu (17/05/2026).
Musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih serta menjaga keberlangsungan sarana PAMSIMAS yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kampung, aparatur kampung, pengurus PAMSIMAS, tokoh masyarakat, serta warga pengguna layanan air bersih. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat bersama pemerintah kampung membahas evaluasi sistem pengelolaan dan mekanisme pembayaran layanan PAMSIMAS agar dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa sebelumnya pengelolaan PAMSIMAS menggunakan sistem pembayaran berdasarkan pemakaian air sebesar Rp2.000 per meter kubik. Namun setelah dilakukan evaluasi bersama, sistem tersebut dinilai masih mengalami beberapa kendala, terutama dalam administrasi dan proses penagihan kepada pengguna layanan.
Pemerintah kampung dan pengurus PAMSIMAS menjelaskan bahwa iuran yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk mendukung biaya operasional, perawatan fasilitas, serta menjaga keberlangsungan layanan air bersih agar tetap dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.

Melalui hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, ditetapkan beberapa keputusan penting terkait pengelolaan PAMSIMAS di Kampung Bujuk Agung, di antaranya:
1. Ketentuan Meteran Rusak
Bagi pengguna yang meterannya mengalami kerusakan, untuk sementara akan dikenakan iuran sebesar Rp30.000 per bulan sampai meteran kembali normal setelah dilakukan perbaikan.
2. Ketentuan Meteran Normal
Bagi pengguna dengan kondisi meteran normal, pembayaran tetap dihitung berdasarkan pemakaian air. Selain itu dikenakan biaya beban sebesar Rp5.000.
3. Sambungan Baru
Masyarakat yang ingin melakukan pemasangan sambungan baru dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, kemudian selanjutnya mengikuti ketentuan iuran yang berlaku.
4. Penunggakan Pembayaran
Bagi pengguna yang tidak melakukan pembayaran iuran selama lebih dari dua bulan berturut-turut akan dikenakan tindakan pemutusan sementara sambungan air sampai kewajiban pembayaran diselesaikan.
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga fasilitas PAMSIMAS agar pelayanan air bersih tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami kerusakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri.
Pemerintah Kampung Bujuk Agung berharap melalui musyawarah ini tercipta pengelolaan PAMSIMAS yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan pelayanan air bersih di Kampung Bujuk Agung dapat terus berjalan lancar, adil, serta mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Bagikan:

Kampung Bujuk Agung
Kecamatan Banjar Margo
Kabupaten Tulang Bawang
Provinsi Lampung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini