
Invalid Date
Dilihat 127 kali

Bujuk Agung, 28 Januari 2026 - Pemerintah Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, telah melaksanakan musyawarah penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Kampung (RABKam) untuk tahun anggaran 2026. Acara yang berlangsung di Balai Kampung ini dihadiri oleh Camat Banjar Margo yahg diwakili oleh kasi pembangunan, seluruh perangkat kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, serta unsur pemuda.
Musyawarah dibuka dengan sambutan dari Ketua BPK Kampung Bujuk Agung Darwis menyampaikan bahwa RAPBKAM Tahun Anggaran 2026 telah dibahas bersama pemerintah kampung dan disusun berdasarkan hasil musyawarah kampung, aspirasi masyarakat, serta prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama.
Kemudian Kepala Kampung Bujuk Agung Iskandar, menyampaikan pentingnya RABKam sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun mendatang. Beliau menekankan bahwa penyusunan RABKam telah melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi seluruh warga.
"Ia menjelaskan bahwa penyusunan RAPBKAM Tahun 2026 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026"ujarnya.
Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar Margo Endang menyampaikan bahwa penetapan RAPBKAM harus dilakukan secara tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kampung, BPK, dan masyarakat agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga."

Selanjutnya, Sekretaris Kampung memaparkan secara detail rancangan anggaran yang meliputi berbagai bidang, seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, bidang pelaksanaan pembangunan kampung, bidang pembinaan kemasyarakatan kampung, dan bidang pemberdayaan masyarakat kampung. Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan pula sumber-sumber pendapatan kampung yang meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta pendapatan asli kampung.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, akhirnya RABKam tahun anggaran 2026 disetujui dan ditetapkan secara bersama oleh seluruh peserta musyawarah.
Penetapan RABKam ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kampung Bujuk Agung dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien di tahun 2026. Dengan adanya RABKam yang jelas dan transparan, diharapkan pula dapat meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung.
Bagikan:

Kampung Bujuk Agung
Kecamatan Banjar Margo
Kabupaten Tulang Bawang
Provinsi Lampung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini